Qonun Pondok Pesantren
PONDOK
PESANTREN SALAFIYYAH
“NURUL HUDA”
GAYAMSARI DESA PURWASARI WANAREJA CILACAP
QONUN PONDOK
PESANTREN
Pasal Kewajiban
1.
Bagi Semua santri diwajibkan ta’at dan patuh serta
menjalankan Tata tertib Pondok Pesantren
2.
Bagi santri baru diwajibkan sowan kepada Pengasuh
Pondok Pesantren beserta orang tua/wali
3.
Bagi santri baru diwajibkan mendaftarkan diri kepada
pengurus selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah datang di Pondok Pesantren
4.
Bagi semua santri diwajibkan mengikuti sholat
berjamaah berikut wiridan setiap ba’da sholat dan tahlil setiap malam jum’at
5.
Bagi semua santri diwajibkan memakai pakaian yang
sopan sebagaimana layaknya seorang muslimin dan muslimat
6.
Bagi semua santri diwajibkan memakai tutup kepala (
kopyah/kerudung ) dimana saja berada
7.
Bagi semua santri diwajibkan mengikuti kegiatan Pondok
Pesantren dan Madrasah diniyyah/TPQ.
8.
Bagi semua santri diwajibkan mengikuti ro’an (kerja
bakti) setiap hari Ahad dan tugas piket yang telah ditentukan oleh Pengurus
9.
Bagi semua santri diwajibkan menjaga kebersihan kamar
setiap saat dan merapihkan baju, kitab dan buku-buku sekolah masing-masing
setiap ba’da Ashar
10.
Bagi Semua santri diwajibkan izin (mohon diri) kepada
Pengasuh/keamanan jika tidak bisa (berhalangan) mengikuti kagiatan berupa apa
saja.
11.
Bagi semua santri diwajibkan izin (mohon diri) kepada
Pengasuh/ Keamanan, jika akan bepergian jauh melampui batas yang telah
ditentukan oleh pengurus.
12.
Bagi semua santri diwajibkan membayar Infaq wajib/syahriyyah
yang telah ditentukan oleh pengurus.
13.
Bagi semua santri diwajibkan hormat, taat dan patuh
kepada Pengasuh, Ustadz, Ustadzah, Pengurus dan pemerintah
14.
Bagi semua santri diwajibkan mentaati dan melaksanakan
apa saja yang telah diinstruksikan oleh Pengasuh maupun pengurus, baik berupa
lisan maupun tertulis.
15.
Bagi semua santri diwajibkan menghormati santri yang
lebih tua dan mencium tangannya ketika bersalaman.
16.
Bagi semua santri diharuskan mengikuti kegiatan sholat
sunnah/mujahadah setiap malam, pembacaan Kitab Al-Barzanji setiap malam jum’at
dan Sholawat Nariyah setiap malam Senin
17.
Semua santri diwajibkan menggunakan bahasa Jawa yang
halus/kromo sebagai bahasa percakapan
setiap hari.
Pasal Larangan
1.
Semua santri dilarang berbicara keras diatas jam 23.00
WIB dan waktu tidur siang
2.
Semua santri dilarang bergurau disembarang tempat
terutama didalam masjid dan di Madrasah.
3.
Semua santri dilarang keluar setelah shalat maghrib baik
bermaksud melakukan pembelian hajat atau main kerumah teman dsb, Kecuali ada
izin dari Pengasuh atau Pengurus Pondok Pesantren.
4.
Semua santri dilarang mengikuti kegiatan diluar pondok
jika tidak mendapatkan izin dari Pengasuh atau Pengurus
5.
Bagi santri yang masih duduk dibangku sekolah atau
Madrasah Diniyyah dilarang merokok, memegang HP dan alat elektronik lainya.
6.
Semua santri dilarang mandi, mencuci dan hajat diluar
Pondok kecuali dalam keadaan darurat
7.
Semua santri dilarang tidur dikamar tetangga atau
diluar Pondok pesantren kecuali darurat
8.
Semua santri dilarang berhubungan dengan lain jenis
jika tidak bermaksud faedah yang jelas dan diizini oleh Pengasuh/Pengurus.
9.
Semua santri dilarang meninggalkan tempat duduk sholat
jika wiridan imam belum selesai
10.
Semua santri dilarang melakukan apa saja yang menjadi
larangan agama dan negara misalnya Ghosob, mencuri, judi, mabuk – mabukan,
narkoba, dll.
Sanksi – Sanksi Pelanggaran
Bagi santriwan maupun santriwati yang
melanggar Tata tertib ini akan dikenakan sanksi dan hukuman sebagaimana berikut
:
1.
Berupa peringatan
2.
Berupa hukuman
3.
Berupa denda
4.
Berupa skorsing
5.
Di keluarkan dari pondok pesantren
Purwasari, 20 Sawal 1439 H.
Pengasuh
( KIYAI
ASY’ARI )
0 komentar:
Posting Komentar